Abstract:
Memperlakukan Aset Tetap pada Kantor Kejaksaan Negeri Sorong sesuai dengan PSAP NO.07 menjadi salah satu hal penting yang perlu untuk diperhatikan dengan baik agar dalam menata setiap aset tetap yang hendak diperlakukan, benar-benar diperlakukan dengan sangat baik sesuai Ketentuan yang berlaku. Kuranngnya perhatian terhadap bagaimana memperlakukan Aset Tetap dengan baik sesuai PSAP NO.07, menjadi tujuan utama penulisan Tugas Akhir ini untuk mengevaluasi kembali mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perlakuan Aset Tetap secara khusus terhadap Penghapusan Aset Tetap yang sudah Rusak Berat.